JAKARTA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tekait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah se-Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menyampaikan usulan waktu pelaksanaan kepada Komisi II DPR RI.
Dimana berdasarkan usulan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025, KPU menjadwalkan semua pelaksanan PSU pada hari Sabtu.
Dengan rincian bagi daerah yang diberikan tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025, sedangkan 45 hari pada tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, dan 90 hari pada tanggal 24 Mei 2025 serta 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, alasan pemilihan hari Sabtu untuk gelaran PSU karena tidak ada kebijakan hari libur untuk PSU lantaran bersifat lokal, sehingga dipilih hari pada akhir pekan.
“Karena hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” jelasnya.
Diketahui, MK telah memutus perkara atas Pilkada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP serta memberikan perintah kepada KPU untuk melaksanakan PSU dengan tenggat waktu 90 hari.
Dengan demikian, maka PSU Pilkada Pesawaran kemungkinan besar akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh KPU RI kepda Komisi II DPRD RI pada 24 Mei 2025. (Irs)