Pemkap Pesawaran Wujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2024 telah mengusulkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal itu dilakukan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari pencanangan zona integritas di Kabupaten Pesawaran pada tanggal 10 November 2022 lalu.

Menurut Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriantoro, WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja di lingkungan pemerintah yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dan memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan, khususnya terkait manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Zona Integritas merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.

“WBK merupakan bagian dari program Zona Integritas (ZI) yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Singgih, Kamis 15 Mei 2025.

Dari hasil penilaian dari KemenPAN RB, lanjut Singgih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari beberapa tahapan yang diikuti telah sampai pada tahap wawancara.

Dan pada Tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali berupaya untuk memperluas pembangunan Zona Integritas dengan mengusulkan 7 OPD untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Bernung, Puskesmas Gedongtataan, Puskesmas Roworejo dan Puskesmas Bunut.

Para peserta rapat program Zona Integritas tampak serius mengikuti jalannya kegiatan

“Zona Integritas harus diimplementasikan dengan serius dan sungguh-sungguh. Pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar program atau label, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi potensi korupsi, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap langkah yang kita ambil dalam program ini harus terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, harus memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas tersebut. Bahkan tidak hanya dari sisi kebijakan dan prosedur, tetapi juga dari sisi sikap dan perilaku sehari-hari.

“Sebagai ASN, kita diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan menjaga integritas pribadi, serta memegang teguh prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutupnya. (Adv)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *