PESAWARAN – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD setempat tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesawaran, dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, beserta unsur pimpinan Wakil Ketua I M Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna.
Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian mengatakan bahwa setiap Raperda harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dituangkan dalam peraturan bupati serta surat keputusan bupati.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jatu Prima Widia Saputri, menjelaskan bahwa Raperda tentang RIPPARDA disusun untuk mengarahkan pembangunan pariwisata di Pesawaran agar lebih berkelanjutan, selaras dengan pertumbuhan sektor ekonomi, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Diketahui, Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pesawaran tahun 2017-2031; Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (*)