PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sengketa tanah Umbul Langka seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Gedongtataan.
Tanah tersebut diklaim sebagai milik adat ahli waris Ratu Subahan sejak era kolonial Belanda, namun saat ini dikuasai oleh perusahaan PTPN I Regional VII.
Meski sempat terjadi perdebatan antara pihak ahli waris dan perwakilan PTPN, RDP akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi sengketa.
“Hari ini, DPRD Kabupaten Pesawaran telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kami merekomendasikan pengukuran ulang lahan tersebut, dan hasilnya akan dibawa ke pemerintah tingkat lebih tinggi sebagai dasar penyelesaian. Permasalahan ini sudah berlarut-larut, dan kami ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujar Ketua DPRD Achmad Rico Julian, Rabu (5/3/2025).
Rico juga menegaskan agar pihak PTPN bisa hadir saat proses pengukuran nanti, mengingat sebelumnya PTPN sering kali absen dalam RDP.
“Rekomendasi ini disepakati bersama, bukan hanya dari DPRD. Jika PTPN tidak hadir dalam pengukuran ulang ini, kami akan membawa permasalahan ini ke pusat, ke holding mereka. Ini demi kepentingan masyarakat, dan seperti pesan Presiden Prabowo, kita harus membela hak rakyat sampai kapan pun,” tegas Rico.
Di sisi lain, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan menghindari konflik.
“Kami berdiri di tengah sebagai mediator. Persoalan ini harus diselesaikan dengan jernih tanpa adanya gesekan atau tarik menarik kepentingan. Jika PTPN tidak bisa membuktikan kepemilikannya, tanah harus dikembalikan ke ahli waris. Begitu juga sebaliknya, jika pihak penggugat tidak bisa membuktikan klaim mereka,” kata Dendi.
Lebih lanjut, Dendi menyarankan agar jika tak kunjung ada titik temu, sengketa ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian.
“Permasalahan ini memang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berwenang, yaitu pengadilan. Kami berharap RDP hari ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukan apakah lahan tersebut milik PTPN atau dikembalikan kepada ahli waris,” pungkasnya.
Diketahui RDP tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta perwakilan dari PTPN dan ahli waris tanah yang didampingi beberapa organisasi kemasyarakatan. (Irs)