Pelayanan BSI Bandar Lampung Di Soal

BANDARLAMPUNG – Adanya dugaan selisih perhitungan saat akan melakukan pelunasan pinjaman dan ketidaktransparanan pelaporan keuangan kepada nasabah, pelayanan Bank BSI Bandar Lampung dinilai buruk oleh salah satu nasabah.

“Kami melihat manajemen BSI tidak transparan saat kami meminta rekening koran punya kami. Padahal, kami ingin mengetahui dan mengcroscek kesesuaian data uang yang kami transfer untuk pembayaran kredit sebelum dilakukan pelunasan hutang. Kok bisa ada selisih sekitar Rp 25 juta, lebih banyak punya kita,” ungkap sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.

Yang tidak masuk akal lanjut nasabah ini, ketika meminta riwayat mutasi rekening secara menyeluruh mulai dari tahun pertama melakukan kredit atau pembayaran, ada spare waktu data rekening koran yang tidak dapat ditampilkan alias kosong. Bahkan rekening koran yang diberikan hanya berupa hard copy tanpa dileges pihak Bank BSI.

“Malah ada mutasi rekening  yang kosong. Kami minta print mutasi rekening mulai dari awal tahun kami melakukan pembayaran. Karena tenor pinjaman kami kan 10 tahun. Dan kami sudah melakukan pembayaran sudah tahun kedelapan, sebelum melakukan pelunasan kami ingin mengcroscek data terlebih dahulu.Mutasi Rekening yang diberikan berupa print saja, ketika kami minta soft copynya, mereka gak mau memberikan,” jelasnya.

Adanya dugaan selisih perhitungan tersebut lanjutnya bermula saat dirinya membuka dokumen akad kredit saat pertama melakukan pinjaman. Dimana, pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan pada 2017 lalu disetujui pihak Bank BSI dengan menganggunkan sejumlah sertifikat tanah. Namun, pada saat wabah covid -19, pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki pinjaman di Bank dengan memberikan restruk. Dimana, dirinya mendapat 3 kali restruk, dari 2020 ke 2021, 2021 ke 2022, 2022 ke 2023 sampai April 2024.

“Kami menilai saat restruk nilai pembayaran angsuran kami kan ada keringanan dari sebelumnya. Harusnya kan ada akad ulang, tapi pihak BSI tidak memberikan dokumen tersebut. Jadi kita membayarkan angsuran pada saat restruk berdasarkan WhatsApp, bukan berdasarkan akad restruk,”paparnya

Padahal saat pertama kali mengajukan pinjaman, konsep awal yang ditawarkan pihak BSI yakni mekanisme murobahah.

Dalam akad memang sifatnya jual beli. Dan pada saat itu pihak BSI menjanjikan akan ada keringanan jika sewaktu waktu pihak debitur ingin melakukan pelunasan pinjaman.

“Saat itu pihak BSI meyakinkan ke kami, bahwa pada prinsipnya BSI tidak terlalu jauh berbeda dengan Bank konvensional terkait kebijakan saat pelunasan. Sayangnya statemen itu tidak tertuang dalam akad. Nah, begitu dilakukan perhitungan saat akan pelunasan, saya kaget nilai yang harus kami bayarkan sama saja kalau kami membayar hingga akhir. Adapun keringanan yang diberikan tidak sesuai yang kami harapkan,”imbuhnya

Selain itu saat dilakukan dokumen akad saat awal melakukan proses pinjaman, hanya tertera satu sertifikat tanah yang ditangguhkan. Padahal dirinya meyakini ada dua sertifikat tanah yang dianggunkan. Harusnya saat memberikan sertifikat sebagai jaminan, pihak debitur mendapat hak tanggungan, namun pihak BSI tak kunjung memberikan.

” Manajemen dokumen BSI kami nilai tidak tertib dan tidak rapi. Makanya selain selisih pembayaran, buruknya manajemen pengarsipan dokumen menjadi tema yang kami gugat ke pihak yang memiliki otoritas,”jelasnya

Upaya banding agar mendapatkan keringanan saat akan pelunasan sudah dilakukan oleh dirinya secara persuasif dan prosedural dengan berkirim surat resmi sebanyak tiga kali. Namun, surat permohonan tersebut tidak mendapat jawaban, dan terkesan main kucing-kucingan saat dirinya ingin bertemu dengan pimpinan BSI

“Kan kita ingin melunasi, tapi kok terkesan sembunyi sembunyi dan tidak kooperatif. Akhirnya kita lunasi sesuai perhitungan mereka,dan dokumen yang kami anggunkan untungnya ada. Tapi masih juga ada dokumen yang salah dari pihak BSI terkait IMB.

Artinya kami menilai, pihak BSI semeraut. Kami berharap ini tidak terjadi kepada nasabah atau debitur BSI lainnya yang membuat nasabah waprestasi terhadap BSI,”pungkasnya

Sementara, tim media saat mendatangi kantor BSI Tanjungkarang Bandarlampung pada Kamis (24/4) dan ingin bertemu dengan pimpinan. Namun tim Redaksi hanya bertemu dengan staf BSI dan mengatakan akan mengkonfirmasi kepada pimpinan perihal narasumber yang diduga tidak puas dengan pelayanan BSI.

Menurutnya, kurang kompeten dalam memberi jawaban serta informasi yang dibutuhkan tim redaksi.

Selang sehari, BSI Tanjungkarang Bandarlampung menghubungi tim Redaksi dan mengatakan pimpinan dan management BSI bersedia menemui pada pukul 14.00 wib, di El’s Coffee Jalan Soekarno Hatta Bypass Panjang Bandarlampung.

Pertemuan awal berlangsung sederhana dan biasa biasa saja. BSI saat itu hadir 2 orang, Pimpinan dan staf. Tim redaksi mencoba menjelaskan kehadirannya dan diawali memperkenalkan diri sebagai bagian kewajiban yang harus diketahui BSI sebagai Narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Redaksi mencoba menguraikan alur konfirmasi sekaligus memperkenalkan apa itu wartawan fungsinya dan cara kerjanya.

Kenapa ini dilakukan Redaksi karena Para Pihak seharusnya memiliki sedikit kefahaman tentang Wartawan, media dan cara kerjanya.

Tim redaksi kemudian menjelaskan Pokok pembahasan dan ingin meminta konfirmasi dan informasi.

Dalam pertemuan secara lisan pimpinan BSI juga hanya bisa memberikan informasi yang minim dan meminta waktu untuk menyampaikan kronologi permasalahan narasumber yang di maksud kepada beberapa pimpinan pusat yang berjenjang memberikan klarifikasi dan informasi tersebut.

Dan kami dibatasi kerahasiaan Bank. Akhirnya tim wartawan pun menyetujui dan menunda menerbitkan pemberitaan tersebut hingga Senin. Kesalah pengertian coba diuraikan, dalam pertemuan tersebut. Dan masing masing kemudian seperti memahami maksud Kode Etik Jurnalistik yang coba dijelaskan tim wartawan.

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pimpinan juga menjelaskan, BSI selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk para nasabah. “Untuk keluhan nasabah tersebut juga sudah selesai, kita sudah memproses keinginan nasabah dan memberikan dokumen yang nasabah inginkan, walaupun menurut nasabah kami tidak memberikan dokumen secara lengkap, tentu kami juga punya prosedur prosedur yang tidak bisa semuanya dipenuhi,” ungkapnya.

Lanjutnya, BSI juga sangat terbuka terhadap keluhan nasabah. “Kami selalu welcome jika nasabah ingin bertemu dan menyampaikan keluhannya, silahkan saja datang kami selalu kooperatif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI belum bisa memberikan rilis resmi yang dibutuhkan tim redaksi yang sudah diberi waktu dari Sabtu (26/4) hingga Senin (28/4). (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *