PESAWARAN – Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi – Supriyanto, yang semula dijadwalkan berlangsung serentak dengan kepala daerah terpilih lainnya, mengalami penundaan.
Penundaan ini disebabkan adanya gugatan dari pasangan calon Nanda Indira – Antonius terkait hasil Pilkada Pesawaran 2024 yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Nanda-Antonius berfokus pada keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon Bupati Pesawaran.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung telah menyatakan bahwa SKPI tersebut sah dan setara dengan ijazah, pasangan Nanda Indira – Antonius tetap membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Pesawaran pada 24 Februari 2025.
“Sesuai dengan jadwal tanggal 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami dan kami akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Keputusan ini akan menjadi faktor penentu apakah pasangan Aries Sandi – Supriyanto dapat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran atau tidak.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih lainnya tetap berjalan sesuai jadwal di Istana Negara. Namun, khusus untuk Kabupaten Pesawaran, proses pelantikan harus menunggu hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat Pesawaran diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada ini. (*)