Layangkan Gugatan Ke MK, Supri – Suri Dalilkan Tiga Perkara

Daerah, Hukum, Politik516 Views

PESAWARAN – Aksi penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran oleh saksi pasangan calon bupati nomor urut 01 Supriyanto – Suriansyah berlanjut ke tahap permohonan pengajuan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 29 Mei 2025 kemarin, tim hukum pasangan Suprianto – Suriansyah secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran dengan nomor pendaftaran 11/PHP/PAN.ONLINE/2025.

Permohonan ini diajukan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025 yang menetapkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indiria dan Antonius Muhammad Ali karena terdapat fakta pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tim hukum menilai, terdapat sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 yang meliputi penyalahgunaan sumber daya negara, kemudian ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang (money politics).

“Pasangan Calon Nomor 2 diduga memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah ASN, termasuk perangkat desa dan tokoh struktural di pemerintahan lokal, diarahkan untuk mendukung dan menggalang suara bagi Pasangan Calon Nomor 2 dan pembagian uang kepada pemilih dengan nominal Rp50.000 per orang secara massif di berbagai kecamatan,” ujar Kordinator Tim Hukum, Anton Heri dalam siaran pers nya.

Diketahui dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 625 tahun 2025, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2025.

“Dan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah sebagai pemenang PSU Pesawaran 2025 dengan memperhatikan hasil Pilkada sebelumnya yang bebas dari pelanggaran dan mencerminkan suara rakyat secara murni,” tambahnya.

Sementara itu, calon bupati nomor urut 02, Suriansyah Rhalieb membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, ini adalah hak konstitusional bagi setiap paslon untuk menggugat ke MK, dan ia memohon dukungan serta doa untuk menegakkan demokrasi yang bersih di Kabupaten Pesawaran.

“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami, masyarakat Kabupaten Pesawaran, menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa dicederai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara TSM dalam PSU Pesawaran,” tandasnya. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *