PESAWARAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemusnahan sebanyak 12.227 buku nikah. Langkah itu dilakukan dalam rangka penertiban administrasi yang sudah tidak terpakai di lingkungan Kemenang Pesawaran.
Menurut Kepala Kemenang Kabupaten Pesawaran Farid Wajedi, total arsip nikah yang dimusnahkan tersebut berjumlah 13.804 arsip yang terdiri dari 12.227 buku nikah dan 1.577 kartu nikah dengan total nilai arsip sebesar Rp.19.144.954.
Sedangkan untuk rincian buku nikah yang dimusnahkan tersebut menurutnya merupakan duplikat dan terbitan lama yang telah di inventarisir dalam kurun waktu sejak tahun 2017 hingga 2024.
“Buku nikah ini tidak terpakai karena adanya pergantian-pergantian kepemimpinan Kementerian Agama serta buku yang dinyatakan sudah rusak dan tidak terpakai lagi,” ujar Farid, Senin 27 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Urais Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Yulizar Andri yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Kemenang Pesawaran.
Menurutnya hal itu merupakan langkah yang baik dalam menertibkan aset-aset milik negara. Sebab jika tidak segera dimusnahkan, pihaknya khawatir justru akan memberikan dampak yang buruk dan disalahgunakan.
“Ini merupakan langkah yang baik, jika melihat nominalnya memang buku nikah ini nilainya hanya Rp.2.000, tapi jika di salah gunakan dapat memberikan dampak yang buruk. Apalagi ini memiliki nilai yang tinggi di pasar-pasar gelap,” terangnya.
Oleh sebab itu ia berharap agar penertiban aset-aset negara tidak hanya pada arsip administrasi nikah saja, melainkan juga terhadap aset-aset bergerak seperti kendaraan dan elektronik kantor yang sudah tidak terpakai.
Hal itu dilakukan agar barang-barang yang tidak terpakai dan sudah tidak layak dapat di hapus dalam aplikasi. Sehingga kedepan tidak ada lagi anggaran-anggaran yang harus dikeluarkan untuk melakukan pemeliharaan.
“Ini tentunya sebagai bentuk bahwa kita tidak nain-main untuk menertibkan administrasi negara,” tandasnya. (Rus)












