PESAWARAN – Sepanjang tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap pembayaran pajak makan dan minum.
Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha seperti rumah makan dan restoran, tetapi juga mencakup kegiatan makan dan minum yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, kecamatan, hingga sekolah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengatakan bahwa pada akhir tahun 2025 terdapat sejumlah catatan evaluasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang harus diselesaikan agar tidak terulang kembali pada tahun 2026.
“Dalam pelaksanaan perpajakan di akhir tahun ini, memang ada beberapa masukan dan evaluasi yang perlu kami selesaikan, supaya ke depan pelaksanaannya bisa lebih baik dan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Evans mengungkapkan, salah satu kendala utama yang masih dihadapi adalah rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski telah memahami kewajiban pajak, masih terdapat wajib pajak yang baru melakukan pembayaran setelah diingatkan, ditegur, atau didatangi langsung oleh petugas.
“Seharusnya tanpa harus ditegur dan diingatkan, para wajib pajak sudah memiliki kesadaran bahwa dengan menjalankan usaha dan kegiatan di Kabupaten Pesawaran, mereka memiliki kewajiban untuk taat membayar pajak daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, Selain faktor kesadaran wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda. Menurut Evans, tambahan personel sangat dibutuhkan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pengawasan objek pajak di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran, sehingga pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.
Apabila masih ditemukan wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda akan melibatkan OPD teknis terkait, seperti Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Inspektorat dan Kejari.
Namun demikian, Evans menegaskan bahwa mayoritas permasalahan yang ditemukan bukan karena tidak membayar pajak, melainkan keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan.
“Biasanya wajib pajak baru membayar setelah kita tegur dan datangi. Padahal yang kami harapkan adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu tanpa harus disurati atau ditegur terlebih dahulu,” katanya.
Evans juga menyampaikan capaian positif dalam realisasi pajak restoran. Hingga menjelang akhir tahun 2025, realisasi pajak restoran telah melampaui target yang ditetapkan.
“Target pajak restoran sebesar Rp6,5 miliar, dan alhamdulillah realisasinya sudah mencapai Rp7,5 miliar atau sekitar 120 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pajak makan dan minum yang bersumber dari OPD, desa, kecamatan, hingga sekolah, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 98 persen.
Selalu Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans, mengimbau seluruh wajib pajak, baik pajak makan minum, restoran, hotel, maupun jenis pajak daerah lainnya, agar taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kontribusi pajak daerah yang dibayarkan tepat waktu sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Adv)










