PESAWARAN – Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhirnya DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna.
Diketahui dalam rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian dan didampingi Wakil Ketua I M. Nasir itu terdapat sejumlah catatan krusial setelah dilakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024, diantaranya yakni tidak tercapainya realisasi DIPA hingga Mei 2025 secara maksimal.
“Pada saat pembahasan ada beberapa temuan dan catatan yang sangat krusial diantaranya hampir 60 miliar tidak terealisasi APBDnya. Dan DIPA hingga Mei tidak tercapai realisasinya,” ujar Rico saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024, Selasa 10 Juni 2025.
Sehingga DPRD Pesawaran akan membentuk tim panitia khusus (Pansus) APBD untuk menelisik lebih jauh untuk menggali lagi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian diharapkan APBD Kabupaten Pesawaran akan sehat
“Kami harus bekerja cepat, sebelum APBD Perubahan diketok, Tim pansus diharapkan sudah dapat merampungkan tugas tugas mereka. Sehingga nantinya didapat PAD yang maksimal. Dan tentunya kita lihat terlebih dahulu komponen dan pihak pihak yang akan terlibat dalam Pansus APBD ini,” ucapnya, Selasa 10 Juni 2025.
Sementara Sekretaris Daerah Pesawaran Wildan mengungkapkan, laporan keuangan Pemkab Pesawaran tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi predikat WTP kesembilan secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Meski demikian, Wildan menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka diri terhadap berbagai masukan dan rekomendasi dari BPK. Pemerintah daerah, katanya, akan menindaklanjuti seluruh temuan secara serius dan tepat waktu.
“Kami telah menyusun action plan yang akan dijalankan oleh masing-masing OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Kami juga akan memberikan arahan, pendampingan, dan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Mari kita lanjutkan komitmen ini agar capaian opini WTP dapat terus kita pertahankan di masa yang akan datang,” tutup Wildan
Diketahui sejumlah saran dari DPRD terhadap LHP BPK RI meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK RI pada OPD terkait sebagaimana rekomendasi BPK RI dan melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada BPK RI dan DPRD Kabupaten Pesawaran paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran perlu meningkatkan sistem pelaporan dan pelaksanan program keuangan daerah dengan lebih baik. Kemudian Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta agar meningkatkan kualitaslaporan keuangan dan setiap OPD agar melakukan langkah- langkah terukur untuk menghindari kasus hukum dalam pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang. (Adv)