AMP Minta Inspektorat Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Netralitas

Daerah, Hukum, Politik112 Views

PESAWARAN – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) meminta kepada Inspektorat untuk tidak tebang pilih dalam menangani persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur pemerintah desa yang terlibat dalam politik praktis.

Sebab menurut, Ketua AMP Saprudin Tanjung, rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Al Imron tersebut merupakan bukti keberpihakan dan pembiaran Inspektorat terhadap pejabat-pejabat tertentu yang sudah secara terang-terangan terlibat dalam mendukung salah satu calon.

“Sementara oknum-oknum pejabat yang sudah kami laporkan ke Bawaslu itu justru tidak ditindak dan diberikan rekomendasi oleh Inspektorat. Tapi ini soal Ketua BPD yang bukti-buktinya pun belum jelas dan belum ada klarifikasinya sudah langsung diberikan rekomendasi pemberhentian,” ujar Tanjung, Rabu 23 April 2025.

Apalagi, lanjut Tanjung, rekom yang di keluarkan oleh Inspektorat kepada anggotanya, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Gedung Tataan itu didasarkan semata-mata dari foto dan video di salah satu pemberitaan.

Sekarang ujar Tanjung, dirinya memberikan pertanyaan, berani tidak Inspektorat melakukan hal serupa kepada ASN seperti Bupati, Sekda, Kepala OPD dan Camat, yang terindikasi jelas- jelas melakukan pelanggaran netralitas, jelang PSU Pesawaran.

“Jika Inspektorat berani, kami siap membuat laporan. Ini bukan lagi didasari dari hanya sekedar melihat, tapi sudah di perkuat dengan bukti- bukti dan saksi- saksi. Persoalannya Inspektorat sanggup tidak memprosesnya. Sehingga permasalahan ini tidak terkesan sebagai pesenan dari pimpinan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto membantah jika dirinya mendapat tekanan atau pesanan dari pimpinan, terkait penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkannya.

Surat bernomor 700/667/lll.01/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedongtataan, berisi perintah untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap Ketua BPD Gedongtataan, Ali Imron diakuinya karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik BPD.

“Kalau adanya intervensi pimpinan, atas penerbitan surat rekom itu, bisa saya pastikan tidak ada sama sekali intervensi dari pimpinan, ini semata untuk menegakkan disiplin dan etika kepada semua perangkat desa di suasana PSU sekarang, itu saja,” jelasnya.

Namun terkait proses pemberhentian Ketua BPD tersebut diserahkan kembali kepada seluurh anggota BPD maupun kepala desa untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebab, Inspektorat menurutnya hanya sekedar menyampaikan rekomendasi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian.

“Sebab sebelumnya kami sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan untuk tidak melanggar kode etik. Tapi ternyata hal itu masih dilakukan sehingga kami mengeluarkan rekomendasi ini,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *