Sunat Dana Proyek Irigasi, Kabid PSP Pesawaran Dilaporkan Ke Kejari

Daerah, Hukum4 Views

PESAWARAN – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap para kelompok tani,didalam pengerjaan proyek kegiatan perbaikan jaringan irigasi di lima kelompok tani di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kabid PSP di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten setempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran para kelompok tani ini kesal dengan ulah oknum Kabid PSP yang telah bertindak semena-mena terhadap para kelompok tani yang mendapatkan bantuan perbaikan jaringan irigasi tersier dengan sistem swakelola. Yang pelaksanaannya mulai dari pengerjaan hingga pencairan dananya di kuasai oleh Kabid tersebut.

Ini di buktikan saat pengambilan uang proyek itu,oknum Kabid ini sudah nongkrong diparkiran untuk memboyong uang yang telah dicairkan oleh kelompok tani dari salah satu Bank yang ada di Natar Lampung Selatan.

Menurut salah satu ketua kelompok tani yang enggan namanya disebut kepada media ini menceritakan, pada tahun 2024 di Kecamatan Tegineneng ada lima kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana hibah swakelola bersumber dari APBN sebesar 75.000.000 untuk masing-masing kelompok tani. Dan dana tersebut di transfer langsung ke rekening kelompok untuk rehab jaringan irigasi sepanjang 150 meter dengan lebar 40cm hingga 60cm.

“Pada tanggal 31 Oktober 2024 dana sebesar 75.000.000, sudah masuk kerekening kami, kelompok tani. Dan pada tanggal 14 November nya dana nya kami tarik dari bank BNI,dihari yang sama uang itu tiba -tiba langsung diambil oleh saudara Rohim Kabid PSP di dinas TPH, diparkiran Bank BNI Cabang Natar. Kami pada waktu itu hanya diberi uang Rp 25 juta oleh Rohim untuk mengerjakan proyeknya,” ungkap salah satu ketua kelompok di Kecamatan Tegineneng.

Yang anehnya, sesal dia, untuk sistem pengerjaanya meskipun uang tersebut masuk ke rekening kelompok, semua anggaran untuk pengerjaannya diatur oleh Kabid tersebut.

“Jadi kami itu hanya diberi uang 25 juta, untuk membangun irigasi ini,jelas hasilnya tidak maksimal,ini saja baru bisa kami kerjakan hanya 48 meter ,jadi kemana uang sisa uang yang 50 juta itu,”sesalnya.

Maka untuk itu,pihaknya berharap terkait persoalan ini,kepada Kejari Pesawaran agar dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut

“Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”harapnya.

Kejari Pesawaran Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Arliansyah Adam, S.H saat ditemui dikantornya,membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya saat ini kita masih tahap pemanggilan saksi-saksi, Kalau untuk Kabidnya itu berdasarkan surat yang kami layangkan ke Dinas TPH, itu Kabidnya masih menunaikan ibadah haji,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kadis TPH Pesawaran, Hermanto, menyebut terkait persoalan ini pihaknya belum bisa kerkomentar banyak lantaran yang bersangkutan sedang cuti untuk melakukan ibadah haji

“Terkait hal ini,nanti setelah yang bersangkutan pulang haji kita akan panggil” ucapnya.

Terpisah Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Rohim mengaku mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dan dirinya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, saat ini Kabid PSP belum pulang dari Tanah Suci menunaikan ibadah haji.

“Memang tempo hari kita dapat surat (Surat Dari Kejaksaan), nanti Senin atau Selasa saya akan menemui mereka. Semua kegiatan kita laksanakan,” singkatnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *