Belum Usai ! Perkara Pilkada Pesawaran Memasuki Babak Baru

PESAWARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 58 perkara pada sesi pertama Selasa 4 Februari 2025 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam sesi ini, MK memutuskan enam daerah di antaranya akan berlanjut ke proses persidangan berikutnya. 

Dari enam gugatan tersebut Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu daerah pemilihan bupati dan wakil bupati yang juga lanjut untuk melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta penambahan bukti.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah menegaskan bahwa pasca pembacaan putusan/ketetapan MK terhadap perselisihan pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025 untuk masuk ketahap pembuktian, bukan keputusan final melainkan bagian proses dan kewenangan dari MK.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk perkara perselisihan pemilihan bupati Pesawaran yang putusannya telah dibacakan hakim MK tadi memasuki tahapan pembuktian. Dan itu merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan menjalani proses hukum yang saat ini masih berlanjut, dengan menyiapkan saksi ahli sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. “Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mengungkapkan bahwa bagi perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, para pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.  

Untuk ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Selanjutnya mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat dan mengagendakan sidang pembuktian lanjutan dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.

“Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai,” tandasnya. (Rus)

banner 336x280